avalw news
Putu WijayaPutu WijayaVIEW PROFILE →

Pungutan Wisatawan Asing di Bali Tembus Rp235 Miliar, Tapi Mayoritas Turis Masih Belum Membayar

tourism2026-08-17 · 3 min read · 4 reads

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, pungutan wisatawan asing di Bali mencapai Rp235 miliar. Tingkat kepatuhan naik menjadi 43 persen, namun lebih dari separuh wisatawan yang datang masih belum membayar retribusi Rp150 ribu itu.

Kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali kini mulai menunjukkan angka yang nyata. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, dana yang terkumpul dari retribusi ini menembus Rp235 miliar. Jumlah tersebut menegaskan bahwa pariwisata bukan hanya soal jumlah kunjungan, tetapi juga soal bagaimana pulau ini membiayai pelestarian dirinya sendiri. Namun di balik angka besar itu, tersembunyi sebuah persoalan yang belum selesai.

Pungutan Wisatawan Asing atau PWA sendiri diberlakukan sejak 14 Februari 2024. Setiap wisatawan mancanegara yang datang ke Bali wajib membayar Rp150 ribu sekali selama masa kunjungannya. Pembayaran dilakukan secara nontunai melalui situs resmi Love Bali, dengan pilihan kartu kredit, transfer bank, virtual account, hingga QRIS. Tujuan utamanya adalah mendukung pelestarian budaya, menjaga lingkungan, dan mengembangkan pariwisata pulau tersebut secara berkelanjutan.

Capaian Rp235 miliar itu diungkapkan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Angka ini menjadi indikator penting bagi pemerintah daerah dalam menilai sejauh mana kebijakan retribusi berjalan efektif. Dana yang terkumpul diharapkan bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk perawatan pura, penataan destinasi, dan program pelestarian lingkungan. Dengan kata lain, turis ikut membiayai keindahan yang mereka datangi.

Kepatuhan naik, tapi mayoritas belum membayar

Kabar baiknya, tingkat kepatuhan wisatawan membayar pungutan terus meningkat. Jika tahun lalu hanya sekitar 35,4 persen wisatawan yang membayar, pada Agustus 2026 angkanya sudah naik menjadi 43 persen. Peningkatan sekitar tujuh hingga delapan poin ini menunjukkan bahwa sosialisasi mulai membuahkan hasil. Meski begitu, capaian ini juga menyimpan sisi yang kurang menggembirakan.

Angka 43 persen berarti bahwa lebih dari separuh wisatawan asing yang datang ke Bali masih belum membayar retribusi ini. Dengan kata lain, mayoritas kunjungan belum tercatat dalam penerimaan resmi, sehingga potensi dana yang hilang cukup besar. Tantangannya kini adalah bagaimana meningkatkan kepatuhan tanpa membuat wisatawan merasa terbebani atau tidak nyaman. Keseimbangan antara penegakan aturan dan kenyamanan wisatawan menjadi kunci.

Kalau tahun lalu capaian pungutan 35,4 persen, sekarang bulan Agustus sudah mencapai 43 persen, kata Gubernur Wayan Koster.

Strategi baru dan target besar

Dana pungutan wisatawan asing diarahkan untuk pelestarian budaya dan lingkungan Bali, termasuk pura dan lanskap yang menjadi daya tarik utama pulau ini.
Dana pungutan wisatawan asing diarahkan untuk pelestarian budaya dan lingkungan Bali, termasuk pura dan lanskap yang menjadi daya tarik utama pulau ini.

Untuk menutup celah kepatuhan itu, pemerintah Bali menyiapkan langkah baru. Mulai akhir Agustus 2026, seluruh penerbangan internasional yang menuju Bali akan mengumumkan kewajiban membayar PWA sebelum keberangkatan. Harapannya, wisatawan sudah mengetahui aturan ini bahkan sebelum mendarat di pulau tersebut. Cara ini dinilai lebih efektif daripada mengejar pembayaran setelah wisatawan tiba dan menyebar ke berbagai destinasi.

Di sisi lain, ambisi Bali di sektor pariwisata jauh lebih besar dari sekadar retribusi. Gubernur Koster bahkan meminta anggaran hingga Rp5 triliun per tahun dari pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur pariwisata di Bali. Permintaan ini menggambarkan betapa besar kebutuhan investasi yang dianggap perlu agar pulau ini tetap mampu menampung arus wisatawan. Retribusi Rp150 ribu hanyalah satu bagian kecil dari gambaran besar tersebut.

Data tahun sebelumnya memperkuat posisi Bali sebagai lokomotif pariwisata nasional. Sepanjang 2025, total penerimaan PWA mencapai Rp369 miliar, dengan jumlah kedatangan wisatawan melalui jalur udara internasional sebanyak 7,05 juta orang. Devisa pariwisata dari Bali bahkan menyentuh Rp176 triliun, atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional yang berada di angka Rp319,9 triliun. Angka ini menegaskan ketergantungan yang besar terhadap satu pulau.

Justru karena itu, diversifikasi destinasi menjadi semakin penting. Selain Bali, sejumlah destinasi seperti Labuan Bajo, Lombok, Kepulauan Gili, Manado, Bintan, Batam, Bandung, hingga Jakarta semakin banyak menarik wisatawan asing sepanjang 2026. Pasar terbesar masih dipegang oleh Australia, disusul India dan China hingga pertengahan tahun. Menyebarkan wisatawan ke lebih banyak daerah dinilai bisa mengurangi tekanan berlebih pada Bali sekaligus memeratakan manfaat ekonomi.

Pada akhirnya, kisah pungutan wisatawan asing ini bukan sekadar soal uang yang masuk. Ia adalah ujian bagi Bali dalam mengelola pariwisata massal secara berkelanjutan, di mana wisatawan turut menanggung biaya menjaga budaya dan alam yang mereka nikmati. Menutup celah kepatuhan dari 43 persen menjadi angka yang jauh lebih tinggi akan menjadi langkah penting berikutnya. Jika berhasil, pariwisata Bali bisa menjadi contoh bagaimana keindahan dan keberlanjutan berjalan beriringan.

Putu Wijaya
WRITTEN BY THE AUTHOR
Putu Wijaya
2026-08-17 · 3 min read · 4 reads
View profile →
VERIFY THIS STORY
ASK AI
MORE FROM Putu Wijaya
Report this articlesupport@avalw.com